Dokumen yang sah dan legal merupakan hal terpenting dalam menjalankan suatu bisnis, hal tersebut bertujuan agar bisnis aman, nyaman dan bisnis dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.
Kami hadir dengan menyediakan layanan profesional untuk membantu perusahaan Anda dalam proses pengesahan dokumen perjanjian, seperti:
- Perjanjian Kerja Sama Usaha (PKS);
- Memorandum of Understanding (MoU);
- Perjanjian Investasi;
- Perjanjian Joint Venture;
- Non-Disclosure Agreement (NDA); dan
- Dokumen legal lainnya agar sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat
Berikut layanan professional yang kami tawarkan agar bisnis aman, nyaman dan lancar sesuai dengan rencana, yaitu:
- Legal Drafting Sesuai Hukum Indonesia;
- Penyusunan & Review Perjanjian (MoU & NDA (Non-Disclosure Agreement);
- Legal Opinion & Verifikasi Dokumen;
- Legalisasi Kemenkumham / Apostille.
- Pengesahan Tanda Tangan (Legalisasi/Waarmerking Notaris); dan