Pengurusan Dokumen Perusahaan

Aturan hukum selalu berubah setiap tahunnya, karena itu pengurusan legalitas Perusahaan tidak bisa diurus sembarangan. Kami memiliki pemahaman yang cukup dalam pemetaan kebutuhan perizinan bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Agar perusahaan legal secara hukum di Indonesia, tentu perlu mengikuti proses pendirian dan perizinan usaha untuk menunjang kegiatan usaha perusahaan, dan sesuaikan bentuk perusahaan dengan kebutuhan bisnis anda, yaitu:

  • PT (Perseroan Terbatas), cocok untuk bisnis formal & skala menengah-besar
  • CV (Commanditaire Vennootschap), cocok untuk UMKM; dan
  • Firma / Yayasan / Koperasi / Perkumpulan, untuk keperluan tertentu seperti di bidang profsosial, sosial dan kelompok.

Berikut dokumen-dokumen Perusahaan yang di harus dimiliki agar perusahaan sah dan diakui secara hukum yaitu:

    1. Akta Pendirian Perusahaan;
    Dokumen utama yang menjadi dasar berdirinya suatu badan usaha dan wajib dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham, yang mencakup:

    • Nama Perusahaan;
    • Alamat dan domisili;
    • Modal dasar dan modal disetor untuk PT;
    • Struktur kepemilikan (pemegang saham) untuk PT;
    • Struktur Pesero Aktif dan Pesero Pasif untuk CV;
    • Tujuan dan kegiatan usaha;
    • Susunan pengurus (direksi dan komisaris) untuk PT; dan
    • Susunan pesero pengurus dan pesero Komanditer untuk CV.

    2. Akta Perubahan Perusahaan;
    Dokumen yang memuat perubahan dalam Perusahaan baik Anggaran Dasar maupun data Perusahaan seperti susunan pengurus, pengawas dan Alamat domisili Perusahaan.

    3. Berita Acara Rapat;
    Dokumen resmi yang mencatat jalannya rapat direksi, komisaris, atau RUPS.

    4. Surat Pernyataan Pemegang Saham / RUPS:
    Dokumen hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang memuat keputusan strategis.
    Jenis:

    • RUPS Tahunan
    • RUPS Luar Biasa
    • Contoh Keputusan:
    • Pengangkatan/pemberhentian direksi/komisaris
    • Persetujuan laporan keuangan
    • Persetujuan perubahan AD/ART

    5. Surat Keputusan Pendirian/Perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham);
    Dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas transaksi pendirian maupun perubahan yang hasilnya berupa Surat Keputusan, Surat Keterangan maupun Surat Pemberitahuan.

    6. Pernyataan Modal dan Setoran Modal;
    Dokumen yang menyatakan bahwa modal telah disetor sesuai dengan ketentuan pendirian perusahaan.

    7. Surat Kuasa Khusus;
    Jika direksi memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk mewakili perusahaan dalam hal tertentu.

    8. Perjanjian Sewa Menyewa / Jual Beli Aset Perusahaan;
    Untuk transaksi penting yang melibatkan aset perusahaan seperti properti, kendaraan, atau saham.

    9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
    Wajib dimiliki oleh suatu Perusahaan untuk pelaporan & pembayaran pajak Perusahaan.

    10. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    Dokumen izin dasar perusahaan yang mencakup kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.

    11. Perizinan Tambahan seperti, SIUP, SIUJK, Izin Kesehatan (BPOM), Izin Lingkungan, Sertifikasi Halal, Izin Sektor Spesifik (Pariwisata, Pendidikan, Konstruksi, dsb.);

    12. Rekening Bank Perusahaan;
    Dokumen yang diperlukan untuk transaksi keuangan Perusahaan baik pemasukan maupun pengeluaran.

    13. Kontrak / Dokumen Penunjang seperti MoU, Perjanjian Kerja Sama, Peraturan Perusahaan, dll. agar operasional bisnis berjalan legal & aman.
    Dokumen penunjang atau izin lanjutan yang diperlukan Perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan.